Tampilkan postingan dengan label Beli Rumah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Beli Rumah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Desember 2012

PROSES AMAN JUAL BELI RUMAH


Bagi anda yang belum pernah melakukan transaksi jual beli rumah, ataupun anda yang sedang merencanakan pebelian rumah baru, silahkan baca artikel yang saya ambil dari web untuk menambah wawasan atau sekedar memberikan gambaran.

Berikut adalah proses jual beli rumah..

  1. Calon Pembeli meminta foto copy SHM, IMB, PBB, bukti pembayaran listrik /air/telpon kepada penjual (setelah memberikan DP), besaran DP tergantung deal dengan penjual. Berikan catatan pada kwitansi DP agar jika surat bermasalah, DP harus dikembalikan oleh pihak penjual, penjual tanda tangan di kwitansi. 
  2. Siapkan foto copy KK, KTP, NPWP pembeli. 
  3. Bawa semua dokumen ke notaris PPAT di wilayah rumah yang akan dibeli. 
  4. Serahkan dokumen ke pihak notaris beserta no telpon dan nama penjual, staff notaris akan memberikan rincian biaya notaris, balik nama, pajak penjual (dibayar penjual) dan pembeli, jika biaya-biaya tersebut disetujui oleh pembeli, maka notaris akan meminta dokumen-dukumen SHM asli kepada penjual untuk di lakukan checking ke BPN. 
  5. Setelah proses checking ke BPN selesai (1 mingguan atau lebih) dan dinyatakan tercatat dan tidak masalah, selanjutnya notaris akan membuat janji pertemuan untuk melaksanakan akad jual beli antara penjual dan pembeli. 
  6. Pada hari yang sudah di tentukan, dan semua pihak hadir, maka akan dibacakan dokumen jual beli oleh notaris, jika sudah ok, penjual dan pembeli akan melakukan tanda tangan di dokumen yang di serahkan notaris. 
  7. Selanjutnya, pembeli pada hari itu juga melakukan pembayaran kepada penjual atas rumah yang dibeli, dan pelunasan biaya notaris sekaligus pajak pembeli yang biasa di titipkan ke notaris untuk disetor. 
  8. Dengan demikian transaksi jual beli telah selesai, pihak penjual menyerahkan kunci rumah, rekening 3 bulan atau lebih tagihan listrik, air, telpon. 
  9. Pembeli tinggal menunggu sertifikat SHM yg sedang proses balik nama, dan akta jual beli dari notaris. (Bisa lebih dari 3 bulan) 

Catatan Tambahan : 
Pajak-pajak (BPHTB dan PPh) harus dibayar terlebih dahulu sebelum pelaksanaan penandatanganan akta jual beli dihadapan PPAT yang bersangkutan dan juga PBB harus dicek untuk waktu 10 tahun terakhir apakah sudah dilunasi seluruhnya.

sumber: donny jazz

Selasa, 11 Desember 2012

6 Trik Beli Rumah Tanpa Uang Muka


Beli rumah tanpa uang muka
Apakah mungkin Anda membeli properti tanpa uang muka? Jawabnya adalah mungkin. Bahkan, tanpa mengeluarkan uang Anda bisa memiliki properti yang diinginkan. Hermawan Wijaya dalam bukunya memaparkan enam tips membeli properti tanpa harus mengeluarkan uang muka. Simak ulasannya berikut ini:
1. Manfaatkan tawaran developer
Pernah melihat iklan di billboard atau surat kabar yang menawarkan rumah tanpa uang muka, dengan sekian kali cicilan, dan siap huni? Manfaatkan saja penawaran tersebut. Dalam pelayanan ini, sebenarnya developer telah bekerjasama dengan pihak bank untuk menjual properti tanpa uang muka.
Kok bisa? 
Jelas bisa, karena sebetulnya developer telah mempunyai tabungan yang ditahan sebesar uang muka konsumen. Uang muka tersebut ditanggung sampai properti selesai serah terima.
2. Manfaatkan perang diskon
Perang diskon antar developer dapat Anda manfaatkan untuk pengajuan kredit ke bank. Mainkan saja diskon yang diberikan, seolah-olah sebagai uang muka yang Anda bayarkan.
Namun, ada baiknya Anda terlebih dulu berkoordinasi dengan developer. Misalnya, rumah tipe 36 harganya Rp 120 juta dengan diskon 10 persen. Harga sebenarnya Rp 108 juta. Maka, saat pengajuan KPR ke bank, Anda bisa mengatakan rumah tipe 36 memang Rp 120 juta.

4. Flip transaction
Syarat mutlak terjun di bisnis properti adalah menguasai wilayah 80 kilometer persegi dari tempat yang ditinggali. Keuntungan dari penguasaan wilayah ialah mendapatkan informasi lebih cepat dan jelas. Maka, saat mengetahui sebuah properti dijual dengan harga di bawah pasar, Anda bisa membalikkan transaksi (flip transaction).
Caranya, Anda membeli, menangguhkan pembayaran, lalu dijual kembali. Agar penjual menyetujui penangguhan, maka Anda bisa menaikkan harga rumah dengan syarat pembayaran di belakang.
5. Berbagi komisi dengan pemilik
Seperti langkah pembalikan transaksi, cara ini tinggal berkata jujur kepada pemilik properti, bahwa "jualannya" akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Setelah meyakinkan penjual, Anda wajib mencari pembeli.
Selanjutnya, jika sudah dapat pembeli, antar si pembeli melihat kondisi properti. Samakan harga jual antara Anda dan si pemilik properti, agar jawabannya sama ketika si pembeli menanyakan harga.
6. Menggunakan pendapatan sewa
Seperti cara sebelumnya, lakukan kesepakatan dengan pemilik properti rumah. Misalnya, bahwa pembayaran akan dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Setelah sepakat, segera buat iklan berisi penyewaan rumah dengan Anda sebagai pemiliknya.
Untuk mendapatkan hasil dari pembayaran, berikan penawaran kepada si penyewa berupa hadiah-hadiah apabila ia bersedia membayar sewa satu tahun di muka. Kemudian, uang dari penyewa ini yang digunakan sebagai uang muka pembayaran rumah.
Tertarik??? Semoga Bermanfaat!!!
Sumber: Kompas

Kamis, 29 November 2012

Cara Beli Rumah dengan Harga Murah


Rumah Murah Berkualitas Beli Rumah
Membeli rumah murah yang sesuai keinginan kita bukanlah tugas yang mudah. Penyebab utama biasanya karena masalah dana yang bisa dikatakan terbatas. Jika memiliki banyak uang, tentu perkara ini mudah diterapkan.
Berikut tips membeli rumah murah
1. Sebar informasi.
Anda dapat memanfaatkan satpam, tukang ojek, tukang warung atau penjual keliling untuk mencari informasi tentang rumah murah. Dengan begitu anda akan mendapatkan banyak informasi dan memudahkan anda memilah sesuai dengan dana yang ada. Beri imbalan kepada merekaatas bantuan yang mereka berikan.
2. Membeli saat orang terdesak.
Istilahnya lebih dikenal dengan BU atau butuh uang. Biasanya orang seperti ini akan berusaha menjual dengan cepat. Jika anda beruntung, harga yang mereka tawarkan pun bisa jauh dari harga pasaran.
3. Membeli rumah bekas
Rumah lama umumnya lebih murah dari rumah baru. Apalagi jika kondisi rumah sudah lama tidak diurus oleh pemiliknya. Jika anda memilih cara ini, pastikan anda mengetahui sejauh mana kerusakannya. Perhitungkan biaya untuk memperbaiki apakah masih murah dibandingkan dengan membeli rumah baru.
4. Jangan menunda
Rumah merupakan aset properties yang setiap tahun akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Jadi, jika anda menunda untuk membeli rumah, bisa-bisa tahun depan harganya akan jauh lebih meningkat dari harga semula.

Semoga Bermanfaat!!!