Tampilkan postingan dengan label Perijinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perijinan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Desember 2012

PROSES AMAN JUAL BELI RUMAH


Bagi anda yang belum pernah melakukan transaksi jual beli rumah, ataupun anda yang sedang merencanakan pebelian rumah baru, silahkan baca artikel yang saya ambil dari web untuk menambah wawasan atau sekedar memberikan gambaran.

Berikut adalah proses jual beli rumah..

  1. Calon Pembeli meminta foto copy SHM, IMB, PBB, bukti pembayaran listrik /air/telpon kepada penjual (setelah memberikan DP), besaran DP tergantung deal dengan penjual. Berikan catatan pada kwitansi DP agar jika surat bermasalah, DP harus dikembalikan oleh pihak penjual, penjual tanda tangan di kwitansi. 
  2. Siapkan foto copy KK, KTP, NPWP pembeli. 
  3. Bawa semua dokumen ke notaris PPAT di wilayah rumah yang akan dibeli. 
  4. Serahkan dokumen ke pihak notaris beserta no telpon dan nama penjual, staff notaris akan memberikan rincian biaya notaris, balik nama, pajak penjual (dibayar penjual) dan pembeli, jika biaya-biaya tersebut disetujui oleh pembeli, maka notaris akan meminta dokumen-dukumen SHM asli kepada penjual untuk di lakukan checking ke BPN. 
  5. Setelah proses checking ke BPN selesai (1 mingguan atau lebih) dan dinyatakan tercatat dan tidak masalah, selanjutnya notaris akan membuat janji pertemuan untuk melaksanakan akad jual beli antara penjual dan pembeli. 
  6. Pada hari yang sudah di tentukan, dan semua pihak hadir, maka akan dibacakan dokumen jual beli oleh notaris, jika sudah ok, penjual dan pembeli akan melakukan tanda tangan di dokumen yang di serahkan notaris. 
  7. Selanjutnya, pembeli pada hari itu juga melakukan pembayaran kepada penjual atas rumah yang dibeli, dan pelunasan biaya notaris sekaligus pajak pembeli yang biasa di titipkan ke notaris untuk disetor. 
  8. Dengan demikian transaksi jual beli telah selesai, pihak penjual menyerahkan kunci rumah, rekening 3 bulan atau lebih tagihan listrik, air, telpon. 
  9. Pembeli tinggal menunggu sertifikat SHM yg sedang proses balik nama, dan akta jual beli dari notaris. (Bisa lebih dari 3 bulan) 

Catatan Tambahan : 
Pajak-pajak (BPHTB dan PPh) harus dibayar terlebih dahulu sebelum pelaksanaan penandatanganan akta jual beli dihadapan PPAT yang bersangkutan dan juga PBB harus dicek untuk waktu 10 tahun terakhir apakah sudah dilunasi seluruhnya.

sumber: donny jazz

Kamis, 13 Desember 2012

Cara Mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)


Ijin IMB
Kali ini kami akan membahas masalah pengurusan IMB. IMB cukup penting dalam pendirian bangunan. pengalaman saya mengurus IMB kesimpulanya adalah MUDAH!!! Yuk kita urus IMB,...Mengurus IMB bukanlah hal yang merepotkan. Pengurusan IMB biasanya diidentikkan dengan ruwetnya birokrasi dan pungutan liar dari oknum pemerintah. Hal ini tergantung pada peraturan daerah masing-masing kota yang berbeda-beda baik dalam kelengkapan berkas yang harus dikumpulkan atau lama proses keluar IMB. Sebagai contoh di Provinsi Yogyakarta, ketentuan prosedur pembuatan IMB tiap kabupaten yang berbeda-beda dalam lama proses keluar IMB (Sleman: minimal 2 bulan, Kota Yogyakarta: maksimal 2 minggu, Bantul: maksimal 10 hari, jika kelengkapan berkas tidak ada masalah). Berikut contoh tata cara pengurusan IMB di Kabupaten Sleman Yogyakarta:




I. Mengisi blangko Permohonan Surat Keterangan Tata Bangunan dan Lingkungan (SKTBL), disertai lampiran persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotocopy sertifikat tanah
  2. Fotocopy KTP pemilik
  3. Bukti hubungan pemilik tanah dan bangunan (jika pemilik tanah dan bangunan berbeda)
  4. Surat tugas/kuasa (bermaterai Rp 6.000,-)*
  5. Fotocopy KTP pemegang surat tugas/kuasa*
  6. Gambar site plan (rencana tampak bangunan) dengan skala minimal 1:250
  7. Denah lokasi
* Jika pengurusan dilakukan bukan oleh pemilik tanah
- Masing-masing rangkap 3
II. Mengisi blangko Permohonan Izin Mendirikan Bangunan, disertai lampiran persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotocopy KTP pemilik bangunan
  2. Surat pernyataan sanggup membuat SPAH (Sumur Peresapan Air Hujan)
  3. Bukti hubungan pemilik tanah dan pemilik bangunan (kerjasama/sewa/perikatan jual beli yang diketahui notaris)
  4. Fotocopy surat bukti kepemilikan tanah dengan status tanah pekarangan
  5. Gambar situasi dengan skala 1:500 atau 1:1000
  6. Gambar denah, rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi, tampak muka, tampak samping, tampak belakang, potongan melintang, potongan memanjang, dengan skala 1:200, 1: 100: 1:50, 1:20 atau 1:10
  7. Hasil penyidikan tanah dari laboratorium (untuk bangunan bertingkat 3 atau lebih) yang disahkan oleh pejabat dan atau instansi yang berwenang
  8. Perhitungan dan gambar konstruksi beton yang ditandatangani penanggungjawab konstruksi (untuk bangunan bertingkat 2 atau lebih)
  9. Perhitungan dan gambar konstruksi baja yang ditandatangani penanggungjawab konstruksi (apabila menggunakan rangka baja)
  10. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa (jika diurus orang lain)
  11. Dokumen lingkungan (bagi yang wajib SKTBL)
  12. Site plan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  13. SKTBL yang telah disahkan.
- Masing-masing rangkap 3
Sumber: Formulir Permohonan SKTBL dan IMB Kabupaten Sleman - Avana Jogja